Pengecekantarif tol secara online menggunakan pilihan Tarif Tol, setelah menentukan ruas jalan tol, ada banyak pilihan gerbang masuk dan gerbang keluar. Sehingga tarif tol bisa langsung diketahui. Selain menggunakan pilihan Tarif Tol, ada cara lainnya untuk mengecek tarif tol secara online. Anda tetap mengakses website; bpjt.pu.go.id.
Undangundang (UU) Nomor 38/2004 merupakan perubahan/penggantian terhadap UU Nomor 13/1980 yang telah berusia hampir seperempat abad. Sudah tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum pengaturan Jalan.
.
JAKARTA, – Jalan tol atau bebas hambatan di Indonesia bisa dibilang sudah cukup merata penyebarannya. Dahulu, jalan tol memang hanya bisa dilalui di sekitaran Jakarta, namun sekarang, kota-kota lain di luar Pulau Jawa pun memilikinya. Jalan tol identik dengan kecepatan, bahkan sebagian orang memacu kendaraannya di jalan tol. Namun sebenarnya, jalan tol bukan sekadar soal kecepatan, melainkan ada etika dan aturan yang harus dipahami oleh pengguna & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Indonesia Jusri Pulubuhu mengatakan, para pengemudi harus memastikan dirinya paham bagaimana tata berperilaku di jalan tol. Baca juga Perbandingan Mesin Avanza dan Confero, Siapa Lebih Bertenaga? wikipedia Rambu batas kecepatan kendaraan. Misalnya seperti lajur paling kanan hanya untuk mendahului. Jadi mobil yang ada di lajur kanan, setelah mendahului kendaraan di depannya, harus kembali ke lajur kiri. Namun realitanya, masih ada saja pengemudi yang tetap di lajur kanan, padahal kecepatannya tidak juga soal batas kecepatan tertinggi dan terendah kendaraan di dalam tol. Biasanya jalan tol memiliki batas kecepatan tertinggi 80 kpj sampai 100 kpj, namun banyak yang tidak sadar akan kecepatan terendah kendaraan di tol yakni 60 kpj. “Mereka harus terbiasa dengan kecepatan tinggi. Karena kecepatan terlalu pelan di jalan tol, selain membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain,” ucap Jusri kepada Kamis 5/8/2021. Baca juga Honda Resmi Luncurkan Civic Generasi Ke-11, Harga Mulai Rp 400 Jutaan Jusri mengatakan, kecepatan yang terlalu tinggi sudah pasti membahayakan. Hanya saja soal kecepatan terlalu rendah, masih ada yang belum sadar betapa bahayanya jika dilakukan di jalan tol, misalnya tabrak belakang. “Dia membahayakan orang dan bisa dikenakan sanksi karena memicu kecelakaan tersebut,” kata Jusri. Sekalipun tidak tertabrak, pengemudi yang lambat tersebut bisa membuat antrian panjang di belakangnya. Karena jika ada mobil di belakangnya, pasti mengurangi kecepatannya dan merembet sampai ke mobil di lainnya. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
- Viral di media sosial video yang menyebutkan bahwa jalan tol di Indonesia tidak aman. Lewat akun TikTok anakteknikindo, video tersebut menjelaskan penyebab jalan tol di Indonesia tidak aman.“Belajar dari kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan Bibi. Tau nggak, ternyata jalan tol di Indonesia tidak aman," ujar narasi dalam video tersebut. Menurut akun tersebut, ada dua faktor yang menyebabkan jalan tol di Indonesia tidak aman. Permukaan jalan dan daya cengkeram ban Pertama, yaitu karena jalan tol di Indonesia menggunakan jalan beton yang disebut tidak mempunyai daya cengkeram antara ban mobil dengan permukaan perkerasan jalan. "Akibatnya mobil akan mudah tergelincir dan meluncur jauh sebelum berhenti. Itulah mengapa banyak kita jumpai kasus lakalantas mobil menabrak truk atau mobil lain di depannya," ujar narasi dalam video. Beton pembatas Baca juga Video Viral Sebut Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman, Ini Kata PUPR Faktor kedua disebutkan karena adanya pembatas dinding beton di tengah jalan yang tebal dan kokoh. "Seharusnya jalan tol yang aman di tengahnya harus berupa rumput dengan lebar 2,5 meter dengan kelandaian 5 persen," kata narasi dalam video lebih lanjut. Menurut narasi tersebut, jika di tengah jalan tol ada rumput maka ketika ada supir mengantuk atau pecah ban mobil maka bisa berhenti dengan selamat di rumput yang landai. Hingga kini, postingan tersebut telah ditonton sebanyak 18,6 juta kali dan disukai lebih dari 1,9 juta pengguna. Benarkah jalan tol di Indonesia tidak aman? Penjelasan PUPR Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol BPJT menyebut, pembangunan jalan tol di Indonesia telah memperhatikan risiko kecelakaan di jalan tol. Termasuk menghasilkan kelancaran arus mobilitas lalu lintas pada angkutan umum, barang, logistik maupun pribadi. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit juga mengatakan, jalan tol yang beroperasi di Indonesia sudah melalui uji laik fungsi dan laik operasi. "Dalam mewujudkan standar pelayanan minimum di Jalan tol, setiap jalan tol yang beroperasi juga telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi," ujar Danang dalam keterangan resmi yang diterima Sabtu 6/11/2021. Danang mengatakan hal tersebut dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik. Baca juga Berapa Kecepatan Maksimum Berkendara di Jalan Tol ? Menurut Danang, salah satu faktor yang menjadi item pengecekan adalah skid resistance, baik perkerasan kaku beton maupun perkerasan flexible aspal dengan mengikuti Peraturan Menteri PUPR No 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan di jalan tol Lebih lanjut Danang menyampaikan, pedal rem pada kendaraan, umumnya tidak bisa dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur Jalan Tol. Sehingga menurutnya, pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur Tol. Danang mengatakan, di setiap area Jalan Tol juga sering diberikan imbauan mengenai Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda’. "Hal itu agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga,” kata Danang. Adapun terkait pagar beton, ia mengatakan penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan telah dibuat dengan mempertimbangkan resiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan. Menurutnya, beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria defleksi/lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya. “Penempatan concrete barrier beton pada umumnya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya, seperti jembatan ataupun untuk median/pemisah jalur yang jaraknya berdekatan sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan,” ujar dia. Pagar beton jalan tol Selain itu, pagar beton menjaga agar kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara. Ia mengingatkan agar saat berkendara di jalan tol agar memperhatikan aturan berkendara yang telah ditentukan. Menurutnya sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4. Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Batas kecepatan di jalan tol Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan yakni 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. "Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam," ujarnya. Baca juga Alami Pecah Ban di Jalan Tol, Pihak Pengelola Harus Bertanggung Jawab? Sementara untuk berkendara di tol dalam kota sendiri ia menambahkan, kecepatan minimal berkendara 60 Km/Jam, maksimal berkendara yaitu 80 Km/Jam.Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 Km/Jam dan maksimal 100 Km/Jam. Danang mengimbau kepada para pengguna Jalan Tol khususnya bagi pengendara agar terus memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan kondisi ban, lampu dan rem berfungsi dengan baik. Ia juga mengingatkan agar masyarakat mengantisipasi kondisi jalan licin saat musim hujan dan berkendara saat tubuh sehat dan fit. Selain itu ia juga mengingatkan agar masyarakat tak lupa berdoa dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Sumber Penulis Nur Rohmi Aida Editor Rizal Setyo Nugroho Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
ASAfriad S10 Februari 2022 07 kita perlu memahami manfaat jalan tol! sejarah dimulai pembangunan jalan tol di Indonesia? mengapa jalan tol dapat membantu perekonomian masyarakat! 4. Bagaimana cara pembayaran tarip jalan tol?10Belum ada jawaban 🤔Ayo, jadi yang pertama menjawab pertanyaan ini!Mau jawaban yang cepat dan pasti benar?Tanya ke ForumBiar Robosquad lain yang jawab soal kamuRoboguru PlusDapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!Temukan jawabannya dari Master Teacher di sesi Live Teaching, GRATIS!
– Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai jalan tol. Artikel ini merupakan artikel edukasi, dimana pembahasan ini ditujukan untuk membantu dalam memecahkan soal yang biasanya ada di PR Pekerjaan Rumah maupun pada soal ujian. Jalan tol atau toll way toll road merupakan salah satu jaringan jalan yang mengharuskan penggunanya untuk membayarkan sejumlah uang agar dapat bisa mengakses jalan tersebut. Di Indonesia, jalan tol sering disebut juga sebagai jalan bebas hambatan, ada benarnya tetapi tidak sepenuhnya benar. Sebab di dunia, jalan bebas hambatan tidak selalu mengenakan tarif. Jalan tol sendiri mengenakan tarif karena memiliki “fitur ekslusif” yang tidak dimiliki oleh jalan raya secara umum. Salah satu fitur ekslusif tersebut adalah membuat pengguna jalan tol jadi lebih sampai tujuan, meski tidak selalu demikian beberapa faktor eksternal seperti kecelakaan hingga bencana alam kadang membuat melewati jalan tol jadi tidak cepat lagi. Lalu, mengapa menggunakan jalan tol jadi lebih cepat sampai tujuan? Jawaban sederhananya adalah karena jalan tol lebih bebas hambatan ketimbang jalan raya secara umum. Tetapi jika kita ingin menguraikan jawabannya, maka kurang lebih penyebab jalan tol lebih efektif saat digunakan adalah karena beberapa alasan berikut 1. Jalan Yang Cenderung Mulus dan Lurus Jalan tol cenderung memiliki kontrukstur yang mulur minim lubang, polisi tidur, maupun gelombang hal tersebut berbeda dengan jalan raya secara umum. Selain itu, jalan tol cenderung lurus yang minim perempatan atau belokan yang kurang efektif. Hal tersebut memang karena jalan tol sudah didesain agar dapat mencapai titik tertentu dengan lebih cepat. 2. Tidak Ada Lampu Merah Di jalan tol, tidak ada lampu merah hal tersebut setidaknya mampu membuat laju kendaraan lebih lancar dan lebih konstan. Jika kita pergi ke jalan raya di kota-kota besar, terkadang lampu merah mampu bertahan hingga lebih dari 1 menit, jadi terbayang bukan berapa lama waktu terbuang jika ada lampu merah di jalan tol? 3. Minim Rintangan dan Gangguan Rintangan atau gangguan ini mungkin dapat kita tafsirkan juga sebagai hambatan. Ya, sesuai dengan julukannya yakni jalan bebas hambatan, pada jalan tol juga sangat minim hambatan seperti penyebrang jalan, pedagang di pinggir jalan, atau lalu lalang kendaraan lain yang putar balik. Berbeda dengan jalan raya yang biasanya dapat digunakan oleh semua kendaraan, pada jalan tol, hanya kendaraan beroda empat ke atas yang boleh masuk. Selain itu, masyarakat yang tidak berkepentingan juga dilarang berada di area jalan tol. Alasannya adalah guna kepentingan keamanan dan keselamatan. Tips Meminimalisir Terjadinya Kecelakaan Di Jalan TolAda beberapa tips agar terhindar dari kecelakaan di jalan tol, di antaranya adalah sebagai berikut Pastikan kendaraan dalam keadaan primaPastikan kondisi pengemudi dalam keadaan fitHindari menyalip dari lajur kiri atau bahu jalanJalur kanan hanya untuk mendahului, jangan terus-terusan berdiam di jalur kananPatuhi kecepataan maksimal di jalan tol, yakni sekitar 100 Km/ jamDilarang berkendara terlalu lambat, terlebih saat ada di jalur kanan dan dalam kondisi lancarJangan berkendara sambil memainkan smartphoneBeristirahat di rest area jika mengantuk atau letihPatuhi tiap rambu di jalan tolGunakan sabuk pengamanHindari membawa penumpang atau muatan yang berlebihanSekilas Tentang Jalan TolDilansir dari jalan tol dideskripsikan sebagai berikutJalan tol adalah jalan umum atau tertutup di mana para penggunanya dikenakan biaya atau tol untuk melintasinya sesuai tarif yang berlaku. Jalan ini merupakan suatu bentuk pemberian tarif pada jalan yang umumnya diterapkan untuk menutupi biaya pembangunan dan perawatan tarif didasarkan pada golongan kendaraan. Bangunan atau tempat fasilitas tol dikumpulkan disebut sebagai gerbang tol. Bangunan ini biasanya ditemukan di dekat pintu keluar, di awal atau akhir jembatan misal Jembatan Suramadu, dan ketika di awal memasuki suatu jalan layang fly-over.Di Indonesia, jalan tol sering dianggap sinonim untuk jalan bebas hambatan, meskipun hal ini sebenarnya salah. Di dunia secara keseluruhan, tidak semua jalan bebas hambatan memerlukan bayaran. Dalam bahasa Inggris, jalan bebas hambatan tanpa berbayar dinamakan freeway atau expressway sedangkan jalan bebas hambatan berbayar dinamakan dengan tollway atau toll road. Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa. Wassalamu’alaikum.
JAKARTA, - Badan Pengatur Jalan Tol BPJT Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR terus berupaya memperhatikan risiko kecelakaan atau zero fatalities di jalan tol. Dengan demikian arus lalu lintas dari segala macam moda transportasi berjalan lancar dengan minim potensi risiko kecelakaan. Kepala BPJT Danang Parikesit memastikan akan terus melakukan sosialisasi keselamatan jalan tol bertajuk Selamat Sampai Tujuan Setuju.Baca juga Menilik Aspek Keamanan Tol Jombang-Mojokerto yang Merenggut Nyawa Vanessa Angel "Beberapa imbauan disampaikan kepada pengendara untuk mengurangi risiko kecelakaan di Jalan Tol maupun non tol," kata Danang dalam keterangnnya, Jumat 05/11/2021. Danang menegaskan, setiap jalan tol yang beroperasi telah melalui tahapan uji laik fungsi ULF dan sertifikasi laik operasi SLO. Tahapan terakhir setelah proses pembangunan ini untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai standar manajemen serta keselamatan lalu lintas. Salah satu faktor yang menjadi item pengecekan adalah skid resistance, baik perkerasan kaku beton maupun perkerasan flexible aspal dengan mengikuti Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. Danang menambahkan, penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan juga telah mempertimbangkan risiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan. Beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria defleksi atau lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya. Baca juga Banyak Kecelakaan Fatal, Direktorat Keselamatan Transportasi Darat Diminta Aktif Lagi Penempatan concrete barrier atau beton pada umumnya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya. Seperti jembatan ataupun untuk median atau pemisah jalur yang jaraknya berdekatan sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan. "Hal ini juga menjaga agar kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara," ujarnya. Danang menyampaikan, pedal rem pada kendaraan umumnya tidak bisa dihentikan secara mendadak dan seketika berhenti di lajur jalan tol. Sehingga, pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur setiap area jalan tol juga sering diberikan imbauan mengenai Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda’ agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga. Baca juga Jadi Titik Lelah Tol Trans-Jawa, Cipali Sediakan 8 Rest Area, Ini Rinciannya Danang menuturkan, tujuan dibuatnya aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol agar menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil. Tentunya untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan. Seperti halnya aturan kecepatan berkendara, diatur pada Peraturan Pemerintah PP RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4. Batas kecepatan Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pada Pasal 3 ayat 4. Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan minimal 60 kilometer hingga maksimal 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 kilometer per jam, maksimal berkendara yaitu 80 kilometer per jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 kilometer per jam, dan maksimal 100 kilometer per jam. Baca juga Contek Korsel jika Pemerintah Ingin Angka Kecelakaan Lalu Lintas Turun Dia mengimbau pengguna jalan tol berkendara sesuai aturan. Kemudian memastikan seluruh elemen kendaraan dalam kondisi prima. Selain memanjatkan doa, pengemudi baiknya juga berkendara dalam kondisi fit dan sehat. Apabila kelelahan atau mengantuk, baiknya segera menepi dan beristirahat. "Diusahakan untuk beristirahat sejenak di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan," imbuh Danang. Hal tersebut cukup penting, apalagi kini sedang musim hujan. Pengguna jalan tol harus tetap waspada dan berkonsentrasi saat berkendara. "Utamakan keselamatan, bukan kecepatan. Kita semua setuju untuk selamat sampai tujuan," pungkasnya. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
mengapa kita perlu mengetahui informasi tentang jalan tol